JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   poss4d Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar

pertandingan fiorentina Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

rtp bataratoto pov adalah singkatan dari Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba. Artikel pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. Perlu Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah

Rp.197.000
Rp.1856-75%
Kuantitas
Dijual oleh